Skip to main content

Najis (pengertian, jenis dan cara membersihkannya)

 


 Najis adalah setiap benda yang haram untuk dimakan secara mutlak (kecuali dalam keadaan terpaksa) bukan karena menjijikan. Najis ada tiga macam: najis mukhaffafah (ringan), najis mutawassithah (sedang) dan najis mukhallazah (berat).

1. Najis Mukhaffafah

Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan. Yang masuk dalam kategori mukhaffafah hanyalah kencing bayi laki-laki yang belum makan apa-apa selain air susu ibu dan umurnya belum mencapai dua tahun. Adapun kencing bayi perempuan tidak masuk dalam kategori mukhaffafah, melainkan mutawassithah.

Cara menyucikan najis mukhaffafah cukup dengan memercikkan air pada tempat yang terkena najis, setelah menghilangkan benda dan sifat-sifat najisnya (basahnya air kencing) terlebih dahulu.

Bahan untuk Meyucikan

Benda yang dapat menyucikan ada dua macam, yaitu air dan debu. Fungsi air untuk menyucikan telah ditegaskan dalam al-Qur’an:

 

وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Artinya: “Kami (Allah) turunkan dari langit berupa air sebagai bersuci” (QS al-Furqân [25]: 48)

Mengenai fungsi debu, Rasulullah Muhammad saw bersabda.:

جُعِلَتْ لَنَا الأَرْضَ مَسْجِدًا وَتُرْبَتُهَا لَنَا طَهُوْرًا

Artinya: “Telah dijadikan untuk kita bumi sebagai masjid (tempat shalat), dan debunya UNTUK bersuci.” (HR. Muslim)

Air bisa digunakan untuk menyucikan najis juga hadas. Sedangkan debu hanya bisa digunakan untuk tayamum dan campuran air ketika membasuh najis mughallazhah.

Selain air dan debu sebetulnya, masih ada dua proses penyucian najis yang disebutkan oleh ulama, yaitu takhallul dan dabghu. Takhallul adalah perubahan khamer (arak) menjadi cuka, juga darah kijang menjadi minyak misik. Sedangkan dabghu adalah penyamakan kulit bangkai. Penyamakan dilakukan dengan cara menghilangkan bagian-bagian selain kulit yang membuatnya busuk (seperti sisa daging dan lain sebagainya) dengan menggunakan benda yang terasa sepat/kelat, seperti kulit delima, dan lain sebagainya.

2. Najis Mutawassithah

Najis mutawassithah adalah najis tingkat sedang. Najis jenis ini ada lima belas macam:

1. Setiap benda cair yang memabukkan.

2. Air kencing, selain kencing bayi laki-laki di bawah dua tahun yang belum makan apa-apa selain air susu ibu.

3. Madzi, yaitu cairan berwarna putih agak pekat yang keluar dari kemaluan.  Cairan madzi biasanya keluar ketika syahwat sebelum memuncak (ejakulasi)

4. Wadi, yaitu cairan putih, keruh dan kental yang keluar dari kemaluan. Wadi biasanya keluar setelah kencing ketika ditahan, atau di saat membawa benda berat.

5. Tinja atau kotoran manusia.

6. Kotoran hewan, baik yang bisa dimakan dagingnya atau tidak.

7. Air luka yang berubah baunya.

8. Nanah, baik kental atau cair.

9. Darah, baik darah manusia atau lainnya, selain hati dan limpa.

10. Air empedu.

11. Muntahan, yakni benda yang keluar dari perut ketika muntah.

12. Kunyahan hewan yang dikeluarkan dari perutnya.

13. Air susu hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya. Sedangkan air susu manusia dihukumi suci kecuali jika keluar dari anak perempuan yang belum mencapai umur baligh (9 tahun), maka dihukumi najis.[2]

14. Semua bagian tubuh dari bangkai, kecuali bangkai belalang, ikan dan jenazah manusia. Yang dimaksud bangkai dalam istilah fikih adalah hewan yang mati tanpa melalui sembelihan secara syara’ seperti mati sendiri, terjepit, ditabrak kendaraan atau lainnya.

15. Organ hewan yang dipotong/terpotong ketika masih hidup (kecuali bulu atau rambut hewan yang boleh dimakan dagingnya).

Najis mutawassithah tersebut ada dua macam, yaitu najis hukmiyah dan najis ainiyah. Najis hukmiyah adalah najis yang mana benda, rasa, bau dan warnanya sudah hilang atau tidak tertangkap oleh indera kita. Cara menyucikan najis hukmiyah cukup dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis.

Sedangkan najis ainiyah adalah najis yang salah satu dari benda, rasa, bau dan warnanya masih ada atau tertangkap oleh indera. Cara menyucikannya adalah dengan membasuh najis tersebut sampai benda dan sifat-sifatnya hilang.

 Jika najis ainiyah berada di tengah-tengah lantai misalnya, maka ada cara yang lebih praktis untuk menyucikannya, yaitu dengan dijadikan najis hukmiyah terlebih dahulu (dihilangkan benda, bau, rasa dan warnanya dengan digosok menggunakan kain basah misalnya, kemudian tempat najisnya dikeringkan). Setelah itu cukup mengalirkan air ke tempat yang tadinya basah. Cara ini bisa digunakan agar tidak usah mengepel lantai seluruhnya.

3 Najis Mughallazhah

Najis mughallazhah adalah najis berat. Yang masuk pada najis jenis ini adalah anjing, babi dan binatang yang lahir dari keduanya (perkawinan silang antara anjing dan babi), atau keturunan silang dengan hewan lain yang suci. Cara menyucikan najis mughallazhah adalah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu basuhannya dicampur dengan debu yang suci. Bisa pula dengan lumpur atau pasir yang mengandung debu.

Benda dan sifat najis harus sudah hilang pada saat basuhan pertama. Jika tidak, maka harus diulang-ulang sampai hilang, baru dilanjutkan dengan basuhan kedua, ketiga dan seterusnya sampai ketujuh. Jadi, yang dianggap sebagai basuhan pertama adalah basuhan yang menghilangkan benda dan sifat dari najis mughallazhah. Jika masih belum hilang, maka belum bisa dianggap satu basuhan. Campuran debu bisa diletakkan dalam basuhan yang mana saja. Tapi yang lebih utama pada saat basuhan pertama. Jika air yang digunakan adalah air keruh dengan debu, semisal air banjir, maka sudah dianggap cukup tanpa harus mencampurnya dengan debu.

Comments

Popular posts from this blog

Kalamun Qadim santri Al Baqarah Lirboyo

  Kalamun Qadim santri Al Baqarah Lirboyo ini lirik dan arti atau terjemahnya  كَــلاَ مٌ قَدِ يمٌ لاَ يُمَلُّ سَمَــا عُـــهُ  AlQuran adalah kalamullah yang qadim yang tidak ada kebosanan untuk didengarkan  تَنَــزَّهَ عَن قَو لٍ وَفِعلٍ وَنِيَّــــةٍ  Yang disucikan dari ucapan, perbuatan dan kehendak   بِهِ اَشتـَفِى مِن كُلِّ دَا ءٍ وَنُو رُهُ  Dengan al quran aku meminta kesembuhan dari segala penyakit dengan cahayanya  دَ لِيــلٌ لِقَلبِي عِندَ جَهــلِى وَحَيرَ تِى   menjadi petunjuk hatiku ketika aku dalam kebodohan dan kebingungan  فَيَـا رَبِّ مَتِّعــنِي بِسِرِّ حُرُفِهِ  Nwahai Tuhanku, anugrahilah aku dengan rahasia dalam huruf alquran   وَنَوِّر بِهِ قَلبِي وَسَمعِــى وَمُقلَــتِى  dan berilah cahaya dihatiku, pendengaranku, dan penglihatanku dengan Al Quran  وَسَهِّلْ عَلَئَّ حِفْظَهُ ثُمَّ دَرْسَهُ  Dan mudahkanlah bagiku menghafalkanya lalu mempelajarinya  بِجَاهِ نَّبِي وَلْاَلِ ثُمَّ الصَّحَابَةِ  Dengan kedudukan mulia Nabi,Keluarganya dan para sahabatnya  قُرْأَنُ

Lirik Shalawat Assalamu 'Alaik

  السلام عليك زينالأنبيآء ، السلام عليك Assalaamu ‘alaika Zainal anbiyaa-i (Assalaamu ‘alaik) Salam sejahtera bagimu wahai Nabi yang paling mulia السلام عليك أتقی الأتقيآء ، السلام عليك Assalaamu ‘alaika Atqool atqiyaa-i (Assalaamu ‘alaik)  Salam sejahtera bagimu wahai Pemimpin orang-orang yang bertaqwa السلام عليك أصفی الأصفيآء ، السلام عليك Assalaamu ‘alaika Ashfal ashfiyaa-i (Assalaamu ‘alaik)  Salam sejahtera bagimu wahai Pemimpin orang-orang sufi السلام عليك أزگی الأزکيآء ، السلام عليك Assalaamu ‘alaika Azkaal azkiyaa-i (Assalaamu ‘alaik)  Salam sejahtera bagimu wahai Pemimpin orang-orang yang suci السلام عليك أحمد ياحبيبی ، السلام عليك Assalaamu ‘alaika Ahmad Yaa Habiibii (Assalaamu ‘alaik)  Salam sejahtera bagimu wahai Ahmad wahai kekasihku السلام عليك طه ياطبيبى ، السلام عليك Assalaamu ‘alaika Thooha yaa thobiibii (Assalaamu ‘alaik)  Salam sejahtera bagimu wahai Thooha wahai pelipur hatiku السلام عليك يا مسکی وطيبی ، السلام عليك Assalaamu ‘ala

Thaharah (Bersuci)

  Dalam ajaran Islam sebelum mengerjakan beberapa ibadah, terutama shalat, disyaratkan bersuci terlebih dahulu. Hal ini disebabkan karena Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa membersihkan diri, baik lahir maupun batin. Kebersihan sangat erat kaitannya dengan ibadah teragung dalam Islam, yaitu shalat. Shalat merupakan dialog rohani dengan Tuhan. Oleh karena itu, kesucian merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum seseorang memasuki dialog rohani yang agung tersebut. Pengertian Thahârah Thahârah secara harfiah artinya adalah bersih atau suci dari segala kotoran. Tapi sebagai istilah syara’ thahârah adalah mengerjakan sesuatu yang menyebabkan seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan shalat seperti menghilangkan hadas dan najis. Dapat disimpulkan, suci diartikan dalam dua arah: suci secara dzahir (kongkrit), sebagaimana suci dari najis dan kotoran, juga suci secara ma’nawi (abstrak), sebagaimana suci dari hadas. Dalam al-Qur’an Allah berfirman: لَّمَسْجِد

Keutamaan Membaca Basmalah

  Diantara fadhilah membaca Basmalah adalah untuk melemahkan Syetan. Abu Tamimah pernah mendengar cerita dari pembonceng Nabi Muhammad SAW, ia berkata “Aku tergelincir bersama nabi, aku berkata, “celakalah kau syetan.!”, baginda Nabi berkata “janganlah kau katakan celakalah syetan, karena sesungguhnya saat kau berkata demikian syetan kuat dan congkak ia berkata “dengan kekuatanku aku banting dirimu, dan saat kau berkata bismillah ia akan lemah dan kerdil hingga hanya menjadi seperti lalat”. Dalam riwayat Imam Ahmad Bin Hanbal dan An-Nasa'i disebutkan:  “Aku membonceng Baginda Nabi, beliau mengingatkan dan berkata “Janganlah kau berkata demikian, karena membuatnya besar hingga sebesar rumah, tapi bacalah basmalah karena ia akan mengecil hingga seukuran lalat”. Karenanya dalam setiap perbuatan disunahkan diawali dengan basmalah, untuk mendapatkan keberkahannya. Semoga bermanfaat. [ Tafsiir Ibn Katsiir I/121 ].

Awali Sesuatu Dengan Bismillah

Assalamua'laikum sahabat. ketika kita hendak mebaca al qur'an selalu di awali dengan bacaan bismillahirahmanirahim. bahkan ketika hendak melakukan sesuatu kita juga mengawali dengan bismillah. Dari kebiasaan itu maka muncullah suatu pertanyaan: Kenapa sih harus bismillahirahmanirahiim? Kenapa tidak asma Allah yang lain seperti bismillahi almalikulquddus atau yang lainnya. Mari kita simak alasannya : Salah satu alasannya adalah untuk mencari keberkahan dari setiap apa yang kita lakukan berdasarkan apa yang telah diajarkan oleh Nabi kita Muhammad 'Alaihissalaam dalam sebuah redaksi Hadist yang artinya sebagai berikut : 1. "Setiap urusan yang baik yang tidak diawali dengan Bismillaahirrahmaanirrahim maka akan terputus dari barokah”. (HR Abu Daud dan dihasankan oleh Ibnu Shalah ) 2. "Saat Malaikat Jibril datang kepadaku, yang pertama diberikannya kepadaku ialah Bismillaahir rahmaanir rahiimi."(Darulquthni dan Ibnu Umar) Bersambung ..

Seputar berwudhu

Wudhu Wudhu adalah menggunakan air pada anggota tertentu yang dimulai dengan niat Syarat-syarat wudhu : 1. Islam 2. Tamyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk) 3. Tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air pada anggota wudlu 4. Dengan air yang suci dan mensucikan Fardlu wudlu 1. Niat (dalam hati ketika membasuh muka yang pertama) 2. Membasuh muka / Wajah Batas wajah yaitu memanjang dari tumbuhnya rambut (kebanyakan orang) yaitu 4 jari di atas alis kita sampai dagu (ditambah satu jari di bawah dagu untuk menyempurnakannya), dan melebar dari 2 telinga kanan sampai ke bunga telinga kiri. Diantara semua itu harus terbasuh air, termasuk ujung lubang hidung dan ujung kedua mata (kalau ada kotoran harus dihilangkan dahulu), serta bagi mereka yang punya kumis, cambang dan jenggot tebal (tidak kelihatan kulitnya dalam jarak 1 hasta, sekitar 53 cm) maka disunnahkan menyela-nyela dengan tangan yang dibasahi dengan air hingga basah. Apabila jenggotnya tipis m

Lirik Shalawat Badar

  ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ  ﻋﻠﯽ ﻃﻪ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ sholâtullâh salâmullâh.. ‘Alâ Thôhâ rosûlillâh Sholawat dari Allah, salam dari Allah, semoga dilimpahkan kepada Thaha, utusan Allah. ﺻﻼﺓ ﺍﻟﻠﻪ ﺳﻼﻡ ﺍﻟﻠﻪ  ﻋﻠﯽ ﯾﺲ ﺣﺒﻴﺐ ﺍﻟﻠﻪ Sholâtullâh salâmullâh.. ‘Alâ Yãsiin habîbillâh Sholawat dari Allah, salam dari Allah semoga dilimpahkan kepada Yãsîn kekasih Allah. ﺗﻮﺳﻠﻨﺎ ﺑﺒﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ  ﻭﺑﺎﻟﻬﺎﺩﯼ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ Tawassalnâ bibismillâh, Wa bilhâdî rosûlillâh Aku bertawassul dengan Bismillâh dan dengan Nabi utusan Allah. ﻭﮐﻞ ﻣﺠﺎﻫﺪ ﻟﻠﻪ  ﺑﺄﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﺭ ﻳﺎﺃﻟﻠﻪ Wa kulli mujâhidi lillâh.. Bi ahlil badri Yâ Allâh Dan dengan semua para pejuang, dijalan Allah, yaitu orang orang yang gugur di perang Badar ﺇﻟﻬﯽ ﺳﻠﻢ ﺍﻷﻣﺔ  ﻣﻦ ﺍﻵﻓﺎﺕ ﻭﺍﻟﻨﻘﻤﻪ Ilâhî sallimil ummah, Minal ãfâti wanniqmah Wahai Tuhanku, selamatkan umat ini dari musibah dan bencana. ﻭﻣﻦ ﻫﻢ ﻭﻣﻦ ﻏﻤﻪ  ﺑﺄﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﺭ ﻳﺎﺍﻟﻠﻪ Wa min hammin wa min ghummah, Bi ahlilbadri yâ Allâh Serta dari kesusahan, dan kesedihan, berkat orang orang yang gugur d

Pentingnya Ilmu

  Imam Al-Ghozali pernah berkata : Sesungguhnya keistimewaan yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya adalah Ilmu, manusia dikatakan makhluk mulia hanya karena ilmunya  Bukan karena kekutannya, sebab bukankah unta lebih kuat ketimbang manusia ? Bukan karena kebesarannya, sebab bukankah gajah lebih besar ketimbang manusia ? Bukan karena keberaniannya, sebab bukankah binatang buas lebih berani ketimbang manusia ? Bukan karena kemampuan makannya, sebab bukankah sapi jantan lebih besar perutnya ketimbang manusia ? Bukan karena kuat setubuhnya, sebab bukankah paling hinanya burung pipit lebih kuat setubuhnya ketimbang manusia ?  Manusia tiada tercipta kecuali untuk ilmu.  ( Ihyaa 'Uluumiddiin I/7 ) Disamping itu Sayyidina Ali bin Abi Thalib pernah berkata: Tidaklah cantik atau tampan seseorang karena memakai HIASAN  Tapi sejatinya kecantikan atau ketampanan sebab Ilmu dan kesopanan. Maka sangat wajar jika Nabi Alaihissalam bersabda :  مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَطْلُبُ فِ

Pembagian Air dalam bersuci

  Macam-macam Air   Ditinjau dari segi kegunaan sebagai sarana bersuci (thahârah), air dibagi menjadi empat macam: 1. Air suci yang bisa menyucikan dan tidak makruh digunakan Yang bisa masuk dalam kategori ini adalah tujuh macam air yang keluar dari perut bumi atau yang turun dari langit (air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air sumber, air es atau salju, dan air embun.).[4] Tujuh macam air di atas hukumnya suci, bisa menyucikan dan tidak makruh digunakan, asal tidak termasuk dalam 3 kategori air yang akan diterangkan berikutnya. 2. Air suci yang tidak bisa menyucikan Yang masuk dalam kategori ini adalah: a) Air musta’mal, yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis. Air ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan selain bersuci, seperti minum, memasak dan lain sebagainya. Maka dari itu, seumpama melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah maka diharapkan menggunakan alat ciduk, tidak mengambil air secara langsung. Hal itu untuk